Jika gambar bukan berupa foto candid dan wajah orang dapat secara jelas diidentifikasi, Anda harus memiliki rilis model dari semua orang yang terlihat dalam foto.
Jika foto tersebut merupakan foto diri Anda sendiri, Anda tetap harus melengkapinya dengan rilis model yang ditandatangani oleh Anda.
Jika yang muncul pada foto adalah foto orang yang sudah meninggal, Anda harus memperoleh rilis model yang ditandatangani oleh perwakilan hukumnya yang sah.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.